Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan DP

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan DP

Perkembangan zaman hingga saat ini mengharuskan untuk dapat bertahan hidup. Ekonomi yang semakin meningkat menjunjung tinggi untuk dapat terus menerus mencari tapi kenal pamrih. Salah satu bentuk peningkatan ekonomi dengan menjual rumah.

 

Bagian yang Harus Ada di Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan DP

Terdapat langkah yang ditempuh dalam melihat seberapa penting menjual sebuah rumah. Persyaratan yang dimaksudkan untuk melihat legalitas rumah. Berikut merupakan langkah melakukan transaksi dengan DP yang dikutip dari blog informasi hukum justika.

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan DP

1. Nama serta Identitas Kedua Belah Pihak

Identitas yang jelas menunjukan bukti bahwa pembeli maupun penjual sudah sesuai dengan tatanan hukum yang tertera. Identitas tersebut dapat dilihat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentu akan bermasalah jika tidak memiliki identitas tersebut.

Jika nama maupun identitas tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dilanjutkan pada jalur hukum yang berlaku. Penulisan pada pihak pertama ditandai sebagai penjual. Pihak kedua dituliskan sebagai pembeli yang sah.

2. Identitas Rumah yang ada

Segala perlengkapan administrasi tentu dibutuhkan dalam melakukan transaksi jual beli khususnya menggunakan Uang muka (DP). Rumah yang bersangkutan harus menyertakan dokumen yang jelas. Tentu yang sudah masuk ke jalur hukum.

Identitas rumah dapat meliputi luas tanah, nomor sertifikat, luas bangunan yang berdiri, alamat jelas maupun properti yang ada di dalam. Hal ini untuk memudahkan pembeli melihat kelengkapan. Dikhususkan agar enak ketika mengurus perlengkapan tersebut.

3. Pengesahan Materai yang Ditanda tangani

Tanda tangan yang memiliki materai merupakan salah satu legalitas yang sudah pasti. Kesepakatan disini menjelaskan kedua pihak setuju untuk melakukan transaksi menggunakan DP. Diharuskan untuk membaca dokumen dengan baik.

Tanda tangan serta nama harus sesuai yang ada di KTP pihak pertama maupun kedua. Harus dihadiri oleh saksi untuk melihat bahwa hal tersebut benar faktanya. Terdapat juga tanda tangan saksi untuk penyerahan jual beli rumah secara sah.

4. Isi Surat Perjanjian maupun Pasalnya

Terdapat beberapa poin yang ada didalam surat untuk melakukan perjanjian. Kesepakatan ini tentu harus menguntungkan kedua belah pihak khususnya melakukan pembayaran dalam DP. Beberapa hal yang harus dilampirkan dalam isi surat.

  • Harga sudah sesuai dimana meliputi tanah, bangunan dan akumulasi lainnya
  • Cara pembayaran yang dilakukan dengan cash atau cicilan
  • Uang Tanda Muka (DP) sebagai bahan pertimbangan
  • Jaminan pihak pertama sesuai dengan yang bersangkutan memiliki rumah tersebut
  • Memiliki 2 saksi selama melakukan surat perjanjian
  • Penyerahan status kepemilikan
  • Biaya kepemilikan serta pengurusan berkas lainnya diberikan kepada pihak pertama
  • Pembayaran uang, pajak maupun pungutan lainnya dibebankan kepada pihak pertama
  • Masa berlaku perjanjian ditetapkan secara baik serta diomongkan kedua pihak.

 

Kesimpulan

Setiap membeli sebuah rumah harus dihadapkan dengan berbagai dokumen yang mendukung. Dokumen tersebut harus tersedia, jika belum ada maka proses transaksi jual beli rumah tidak di proses. Bahkan saat ini sudah banyak orang membeli rumah dengan DP.

Membayar dengan cara DP tersebut dibuktikan untuk menunjukan keseriusan pembeli. Hal ini bahkan terdapat surat perjanjian diantara 2 belah pihak. Juga ini sebagai kesaksian bahwa hal tersebut diakui secara hukum dan pidana.