Tanda tangan elektronik tersertifikasi memakai sertifikat elektronik resmi dari penyelenggara berizin. Versi tidak tersertifikasi hanya mengandalkan data elektronik sederhana tanpa verifikasi identitas berlapis. Perbedaan ini menentukan kekuatan hukum dokumen saat terjadi sengketa. Memahami keduanya membantu individu maupun perusahaan memilih metode tanda tangan digital yang tepat.

Dasar Hukum yang Membedakan Dua Jenis Tanda Tangan Ini
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengatur klasifikasi tanda tangan elektronik di Indonesia. Regulasi ini membagi tandatangan elektronik menjadi dua kategori berdasarkan proses verifikasinya. Kategori tersertifikasi wajib melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar resmi. Kategori tidak tersertifikasi tidak memiliki kewajiban serupa sehingga prosesnya lebih sederhana.
Penyelenggara sertifikasi elektronik terbagi menjadi dua jenis, yaitu berinduk dan tidak berinduk. Perbedaan ini memengaruhi tingkat pengakuan sertifikat elektronik yang diterbitkan. Sertifikat dari penyelenggara berinduk umumnya diakui lintas instansi pemerintah. Hal ini membuat verifikasi dokumen menjadi lebih efisien saat dibutuhkan.
Bagaimana Sertifikat Elektronik Bekerja di Baliknya
Sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas digital resmi bagi penandatangan. Penyelenggara sertifikasi elektronik memverifikasi data kependudukan sebelum menerbitkan sertifikat tersebut. Proses ini menggunakan infrastruktur kunci publik untuk mengunci integritas dokumen. Setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani akan langsung terdeteksi sistem.
Sisi Praktis Tanda Tangan Tanpa Sertifikasi
Tanda tangan tidak tersertifikasi umumnya berupa gambar tanda tangan hasil pindaian. Beberapa platform menambahkan kode PIN atau data biometrik sebagai pelengkap. Metode ini cocok untuk dokumen internal berisiko rendah seperti memo kerja. Kekuatannya sebagai bukti hukum tetap lebih lemah dibanding versi tersertifikasi.
Kecepatan proses menjadi nilai tambah utama metode ini. Banyak aplikasi pesan maupun dokumen digital sudah menyediakan fitur serupa secara gratis. Meski praktis, pengguna tetap perlu menyimpan jejak digital pendukung seperti email konfirmasi.
Titik Perbedaan yang Kerap Luput Diperhatikan
Empat aspek berikut kerap menjadi pertimbangan sebelum memilih jenis tanda tangan elektronik. Tabel berikut merangkum perbandingannya secara ringkas.
|
Kriteria |
Tersertifikasi |
Tidak Tersertifikasi |
|
Dasar Hukum |
Diatur PP 71/2019, diterbitkan PSrE resmi |
Tidak melalui penyelenggara resmi |
|
Verifikasi Identitas |
Berlapis, mengacu data kependudukan |
Minim atau tanpa verifikasi |
|
Tingkat Keamanan |
Terenkripsi memakai sertifikat elektronik |
Rentan diubah tanpa jejak |
|
Kekuatan Pembuktian |
Kuat sebagai alat bukti sah |
Lemah, perlu bukti pendukung lain |
Skenario Nyata: Kontrak Bisnis vs Catatan Harian Kantor
Bayangkan sebuah perusahaan mengirim kontrak kerja sama senilai miliaran rupiah. Jika sengketa muncul kemudian, dokumen bertanda tangan tersertifikasi lebih mudah dibuktikan keasliannya di pengadilan. Sebaliknya, memo internal tentang jadwal rapat cukup memakai tanda tangan sederhana. Risiko dan nilai transaksi biasanya menentukan jenis tanda tangan yang dipilih.
Skenario serupa berlaku pada transaksi perbankan dan pengadaan barang pemerintah. Kedua sektor ini umumnya mensyaratkan tanda tangan tersertifikasi demi kepastian hukum. Standar ini membantu meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Panduan Praktis Memilih Jenis Tanda Tangan yang Tepat
Beberapa langkah berikut membantu menentukan pilihan yang sesuai kebutuhan:
- Periksa nilai dan tingkat risiko dokumen sebelum menentukan jenis tanda tangan.
- Gunakan tanda tangan tersertifikasi untuk kontrak, akta, atau dokumen bernilai tinggi.
- Pastikan penyelenggara sertifikasi elektronik terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Simpan salinan sertifikat elektronik sebagai arsip pendukung pembuktian.
- Cek masa berlaku sertifikat elektronik secara berkala agar tidak kedaluwarsa.
- Pilih tanda tangan sederhana hanya untuk dokumen internal berisiko rendah.
Pertanyaan yang Sering Muncul Soal Tanda Tangan Digital
- Apakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tetap sah secara hukum? Sah, meski kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibanding versi tersertifikasi.
- Siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik di Indonesia? Penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Apakah semua dokumen bisnis wajib memakai tanda tangan tersertifikasi? Tidak, kewajiban itu bergantung pada nilai dan risiko dokumen tersebut.
Arah Adopsi Tanda Tangan Digital ke Depan
Perbedaan mendasar antara dua jenis tanda tangan elektronik ini terletak pada proses verifikasi dan kekuatan hukumnya. Adopsi tanda tangan digital di Indonesia terus meningkat seiring transformasi layanan publik dan swasta. Platform seperti ezSign menjadi salah satu contoh penyedia yang mengakomodasi kedua jenis tanda tangan tersebut. Ke depan, edukasi publik soal sertifikat elektronik akan menentukan seberapa cepat transisi menuju dokumen tanpa kertas berjalan merata.